Salin Artikel

Kemenkes Minta Pemda Berikan Vaksin Moderna Hanya untuk Dua Kelompok Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan Vaksin Moderna hanya untuk dosis ketiga (booster) tenaga kesehatan dan masyarakat umum yang belum pernah menerima vaksin Covid-19.

"Selain untuk nakes, vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

Nadia mengatakan, pemerintah telah menerima hibah vaksin Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis vaksin.

Ia mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang tinggi mendorong pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari berhadapan dengan risiko tinggi penularan virus Corona.

"Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021," ujar Nadia.

Selain untuk Nakes, Nadia mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin Moderna diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu.

Nadia memastikan, jumlah dosis vaksin yang dialokasikan pada minggu kedua Agustus 2021 sudah memenuhi kebutuhan 2 dosis sekaligus.

Lebih lanjut, Nadia menambahkan, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021, direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksin yang direkomendasikan untuk ibu hamil adalah Moderna, Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan.

"Untuk pemberian dosis satu vaksinasi bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu," ucap Nadia.

Sebelumnya diberitakan, pada pekan kedua Agustus, Kemenkes mengalokasikan 5.102.300 dosis vaksin Moderna ke 34 provinsi.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06II/2025/2021 tentang Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Moderna-COVAX Facility M2 Agustus 2021.

Kemenkes menginstruksikan seluruh kepala dinas Kesehatan provinsi untuk memberikan vaksin Moderna kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Vaksin ini disimpan dalam freezer pada suhu -25°C s.d -15°C di Dinas Kesehatan sedangkan pada fasiltas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C," dikutip dari surat tersebut.

Selain itu, Vaksin Moderna diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval empat minggu. Alokasi vaksin Moderna sebanyak 5,1 juta tersebut dipastikan memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus.

Adapun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Moderna.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penerbitan EUA ini berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.

Penny mengungkapkan, berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga, efikasi vaksin Moderna mencapai 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.

Kemudian, efikasi untuk usia 65 tahun ke atas sebesar 86,4 persen. Menurut dia, vaksin ini diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.

"Vaksin Moderna belum bisa untuk anak di bawah 18 tahun. Ini untuk 18 tahun ke atas," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/16191281/kemenkes-minta-pemda-berikan-vaksin-moderna-hanya-untuk-dua-kelompok-ini

Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke