Anja dan Tommy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka AR (Anja Runtuwene) dan tersangka TA (Tommy Adrian) masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali mengatakan Anja Runtuwene diperpanjang mulai 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Tommy Adrian diperpanjang mulai 13 Agustus 2021 sampai dengan 11 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut, di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Anja dan Tommy ada juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/21305861/kasus-pengadaan-lahan-di-munjul-kpk-perpanjang-penahanan-wakil-direktur-dan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan