Ia mengatakan, semua negara anggota Interpol sudah mengetahui status red notice Harun Masiku dan bisa mengaksesnya secara langsung.
"Kalau di-publish itu kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Itu juga menurut saya tidak begitu ada esensinya terhadap penyidikan," ujar Amur dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (10/8/2021).
Menurut Amur, banyak kepolisian negara-negara lain juga melakukan hal yang sama. Tidak semua data buronan negara mereka dipublikasikan di situs Interpol.
"Hampir sebagian besar keanggotaan Interpol di dunia juga tidak mem-publish tersangkanya. Mereka menyimpan tersangkanya dan membagikan khusus untuk kepentingan penegakan hukum saja," kata dia.
Ia mengungkapkan, data Harun Masiku tidak dipublikasikan di situs Interpol demi mempercepat pencarian terhadap buronan tersebut.
Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar. Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis, akan menanyakan kembali urgensi mempublikasikan buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.
"Nanti banyak tek-toknya dan pertanyaan berulang kembali dari Interpol Lyon. Sementara yang kami inginkan adalah percepatan," jelas Amur.
Selain ingin itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku. Amur mengatakan, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Data Harun Masiku tidak ditemukan di situs resmi Interpol meski KPK menyatakan bahwa red notice sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021.
Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/16472901/data-harun-masiku-tidak-ada-di-situs-interpol-tak-begitu-esensial-terhadap