Salin Artikel

Epidemiolog: Penerapan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelonggaran Aktivitas Harus Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, penerapan sertifikat vaksinasi untuk memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat harus dilakukan secara bertahap.

Sebab, tidak ada jaminan vaksin dapat mencegah penularan Covid-19.

"Penerapan sertifikat vaksin ini juga harus dilakukan bertahap karena apa? Karena pertama vaksin ini tidak menjamin mencegah penularan," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Di sisi lain, Dicky menuturkan, ketersediaan dan akses terhadap vaksin juga masih terbatas di beberapa daerah.

Kemudian, cakupan vaksinasi di beberapa daerah bahkan belum mencapai 50 persen.

"Ini harus jadi pertimbangan supaya tidak menyulitkan masyarakat dan pemerintah sendiri. Jadi penerapannya bertahap, harus dilihat dalam konteks masing-masing daerahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi, pandemi Covid-19 akan berlangsung lama.

Oleh karena itu, dibutuhkan roadmap atau peta jalan agar aktivitas masyarakat selama pandemi tetap aman, terutama pada enam jenis aktivitas utama.

Keenam aktivitas utama tersebut adalah perdagangan modern dan tradisional, kantor atau kawasan industri, transportasi darat, laut dan udara, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

Budi mengatakan, masyarakat yang akan melakukan aktivitas utama tersebut akan di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui sudah divaksinasi atau belum.

Bagi mereka yang sudah divaksin akan diberikan kelonggaran dalam protokol kesehatan.

"Kalau sudah divaksin mereka yang akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk resto, ada daerah merokok atau tidak merokok bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Budi mencontohkan, pelonggaran protokol kesehatan di tempat makan. Ia mengatakan, pengunjung yang sudah divaksin bisa makan satu meja sebanyak empat orang.

Namun, bagi pengunjung yang belum divaksin, hanya dapat makan satu meja berdua di ruang terbuka.

"Yang belum (vaksin) satu meja berdua dan ditaro di ruangan terbuka, dan akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas utama tersebut," ujar dia.

Budi mengatakan, pelonggaran tersebut akan diuji coba melalui kerja sama dengan asosiasi mal dalam pengawasannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/15321071/epidemiolog-penerapan-sertifikat-vaksin-jadi-syarat-pelonggaran-aktivitas

Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke