Dalam aturan itu, dijelaskan pelaksanaan ibadah untuk daerah yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi Jawa-Bali.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (10/8/2021), untuk daerah berstatus level 4 tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kemudian, untuk daerah dengan status level 3, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Lalu, daerah berstatus level 2, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
Sesuai perintah Inmendagri, peraturan ini berlaku sejak hari ini hingga 16 Agustus 2021.
Adapun kriteria daerah level 4 berarti kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Daerah dengan status level 2 memiliki sejumlah kriteria, yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/11333881/perpanjangan-ppkm-ini-aturan-beribadah-daerah-level-2-3-dan-4-di-jawa-bali