Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari PPKM level 2-4 yang sebelumnya diterapkan mulai 3-9 Agustus 2021.
Selama PPKM diberlakukan, wilayah di Jawa-Bali yang berstatus level 4 harus melanjutkan aturan bahwa warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.
Selain itu, maksimal menerima pengunjung di tempat sebanyak 3 orang dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
Sementara itu, wilayah dengan status level 3 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya harus menerapkan waktu makan selama 30 menit.
Adapun maksimal menerima pengunjung 25 persen dengan jam operasional dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, wilayah di level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya harus menerapkan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
Untuk jam operasi warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di level 2 ini sama seperti PPKM level 3-4 yaitu sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Nantinya, pengaturan teknis lainnya diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya, menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya, diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/08301281/ppkm-jawa-bali-makan-di-warteg-masih-20-menit-untuk-wilayah-level-4