Namun demikian, ada kelompok yang sementara waktu tidak diizinkan mengunjungi mal.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Selain itu, kata Luhut, hanya mereka yang sudah divaksinasi yang boleh mengunjungi mal. Status vaksinasi pengunjung akan dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dilakukan pula pembatasan kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen. Pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun keputusan perpanjangan PPKM level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Luhut.
PPKM level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. Sisanya menerapkan PPKM level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM level 4. Sisanya diterapkan PPKM level 1-3.
PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/06244391/selain-usia-di-bawah-12-dan-di-atas-70-tahun-boleh-masuk-mal-di-4-kota-ini