Dua lokasi tersebut yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR.
"Adapun 2 lokasi yang dimaksud yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," ujar dia.
Ali mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, menurut Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali.
KPK berharap masyarakat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya lebih dahulu.
Ali memastikan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/17120451/usut-dugaan-korupsi-dan-gratifikasi-di-banjarnegara-kpk-geledah-kantor-dinas