Salin Artikel

Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK keberatan atas hasil temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Surat keberatan itu dikirimkan KPK pada Jumat (6/8/2021).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya akan tetap memproses LAHP sesuai prosedur yang berlaku.

"Ombudsman akan tetap meneruskan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di dalam penyelesaian laporan," kata Najih dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, jika KPK tidak melaksanakan tindakan korektif, maka Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada DPR dan presiden.

Selain itu, Najih mengatakan, LAHP atas pelaksanaan TWK telah melalui berbagai proses. Ia menegaskan, Ombdusman maupun pelapor memiliki legal standing atau kedudukan hukum. 

"Kami di dalam proses penerimaan laporan telah menelaah apakah betul laporan ini menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak," Kata Najih

"Kita mendapati kesimpulan bahwa, Ombudsman memiliki legal standing, pelapor juga memiliki legal standing," ujar dia.

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, KPK menyebut Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa proses alih status pegawai.

Sebab Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga berpandangan, para pelapor, yakni perwakilan pegawai, tidak memiliki hak untuk melaporkan penyelenggaraan TWK.

Sikap keberatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan, peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK bukan perkara pelayanan publik.

Tindakan korektif

Terkait temuan malaadministrasi, sebelumnya Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.

Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/16351631/ombudsman-tetap-lanjutkan-proses-laporan-hasil-pemeriksaan-twk-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke