Salin Artikel

Pengacara: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 30 Hari, Sangat Berlebihan

Hal ini disebabkan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, belum berkekuatan hukum tetap.

Rizieq diketahui mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ada perpanjangan penahanan terkait proses yang RS Ummi selama 30 hari," kata Sugito saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Sugito mengungkapkan Rizieq sudah bisa bebas dari Rutan Mabes Polri pada 8 Agustus 2021.

Sebab, dalam perkara di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hakim tersebut.

Masa penahanan pun sudah habis, karena Rizieq ditahan di rutan sejak Desember 2020.

Menurut Sugito, penahanan terhadap Rizieq untuk kasus RS Ummi mestinya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Itu kan belum inkrah. Tapi sekarang diperpanjang terkait RS Ummi," ucapnya.

Perpanjangan masa penahanan Rizieq itu tertuang dalam surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Dalam surat itu, PT DKI memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Rizieq mulai 9 Agustus sampai 7 September 2021.

Sugito pun menyatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Rizieq ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan negara.

"Menurut saya sangat berlebihan dan bentuk kesewenang-wenangan terhadap HRS," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/11485721/pengacara-penahanan-rizieq-shihab-diperpanjang-lagi-30-hari-sangat

Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke