Salin Artikel

RI Peringkat 73 Kemudahan Berusaha, Jokowi: Belum Cukup, Harus Ditingkatkan

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, RI peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing bussiness. Namun, kata Jokowi, capaian itu belum cukup.

"Itu artinya sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu belum cukup," kata Jokowi saat meresmikan peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (9/8/2021).

"Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita," kata dia.

Jokowi mengatakan, kunci kemudahan berusaha ada di reformasi perizinan. Izin usaha yang terintegrasi, cepat, dan sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya tarik investasi.

Oleh karena itu, ia menyambut baik kehadiran OSS. Melalui sistem tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, sedangkan risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha.

Jokowi pun memerintahkan para menteri, kepala lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS.

Ia memastikan akan mengawasi langsung implementasi OSS di lapangan. "Apakah persyaratan yang semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang," kata Jokowi.

"Apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biayanya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia, dan juga apakah layanannya semakin cepat," ucap dia.

Melalui OSS, Jokowi ingin iklim usaha di Indonesia semakin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memulai usaha.

Ia juga ingin iklim usaha di Tanah Air meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

"Sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/10511511/ri-peringkat-73-kemudahan-berusaha-jokowi-belum-cukup-harus-ditingkatkan

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke