Moeldoko memberikan waktu 3×24 jam untuk ICW membuktikan tuduhan mereka tentang adanya hubungan dekat antara dirinya dan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur menjelaskan, poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian ICW, yakni tudingan pemburuan rente dan ekpor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Berangkat dari poin permasalahan itu, kata dia, ICW sudah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa, (3/8/2021).
"Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," kata Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Isnur mengatakan, dalam surat balasan itu, telah ditegaskan beberapa hal.
Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Hal ini, kata dia, didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara selaku Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin, dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Selain itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses.
"Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," kata Isnur.
Temuan ICW, lanjut dia, juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI yang berkerja sama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah.
Kemudian, BPOM pun menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
Teguran itu, kata Isnur, dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut.
"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," ujar dia.
Lebih lanjut, Isnur juga menjelaskan perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi tersebut, kata dia, ICW juga sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, Isnur mengatakan, telah disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," kata Isnur.
"Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu
dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," tutur dia.
Moeldoko sebelumnya mengaku siap seandainya ICW melaporkannya ke pihak berwajib terkait tudingan kedekatan dirinya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Moeldoko justru menyayangkan tuduhan tersebut disampaikan melalui media massa tanpa adanya bukti.
"Kalau umpamanya ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu, kenapa dia harus tulis di koran. Laporkan saja, kan dia bisa lapor kepada yang berwajib kan," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021).
"Jangan berkoar-koar di media. Kalau memang ada bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan," tuturnya.
Otto mengatakan, Moeldoko mempersilakan ICW melapor ke pihak berwajib selama ada bukti terkait tuduhan mereka.
Namun, jika tak ada bukti yang bisa diberikan, Moeldoko meminta ICW menyampaikan permohonan maaf dan mencabut tudingan tersebut.
"Kalau ICW merasa dirinya lembaga yang kredibel, maka dia harus berani, ksatria, bertanggung jawab untuk mencabut pernyataannya apabila itu tidak benar. Tapi kalau itu benar, silakan proses selanjutnya nggak apa-apa," ujar Otto.
Apabila dalam waktu 3×24 tuduhan itu tak bisa dibuktikan, Moeldoko meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan mereka.
Namun, jika permintaan maaf dan pencabutan tuduhan tak juga dilakukan, Otto memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/07/14583881/tanggapi-somasi-kedua-moeldoko-kuasa-hukum-icw-nilai-tak-tepat-jika-disebut