Salin Artikel

Tanggapi BKN, Ombudsman: LAHP soal TWK Bukan Dijawab dengan Dokumen, tetapi Dijalankan

Robert mengatakan, masukan ORI berupa laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) itu semestinya langsung ditindaklanjuti, bukan malah dibalas dengan produk dokumen yang setara.

"Enggak ada balas-membalas bahan. LHAP tak mungkin dibalas LHAP atau apa pun itu dari mereka. Namun, saya anggap itu bagian dari komunikasi antar-lembaga saja, bukan produk formal dari mereka. Sebab, produk Ombudsman tidak bisa dijawab dengan produk dokumen setara, tetapi dijalankan," kata Robert dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/8/2021).

Dia menegaskan, LAHP yang berisi tindakan korektif ataupun rekomendasi ORI adalah produk dari lembaga negara yang wajib ditaati terlapor.

Jika terlapor tidak mematuhi LAHP dan rekomendasi, artinya tidak patuh hukum.

Seorang pejabat yang tak patuh hukum, kata Robert, melanggar sumpah jabatan dan berimplikasi hukum. Menurut UU ORI, pejabat bisa terkena sanksi administratif.

"Namun, kami belum sampai ke tahap (pengenaan sanksi) tersebut. Hari ini, kami berada di saran perbaikan dan tindakan korektif untuk dipatuhi. Fokus kami adalah pada dijalankannya tindakan korektif, bukan soal sanksi," ucapnya.

Diberitakan, Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, masukan ORI terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu tidak final dan mengikat.

Karena itu, BKN tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk dikirimkan ke ORI.

"Sedang dibuat argumentasi hukum yang kuat untuk melawan keputusan Ombudsman," ujar Bima.

Saat ini, pihaknya masih menyusun jawaban atas masukan ORI tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa serta Kejaksaan Agung.

Bima berpendapat, ada kesalahan logika hukum dari hasil temuan ORI. Seharusnya, jika TWK itu dianggap oleh ORI sebagai malaadministrasi, semua pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dibatalkan.

"Bukan yang TMS (tidak memenuhi syarat) malah jadi MS (memenuhi syarat). Logika hukumnya kacau," tuturnya.

Menurut dia, ORI sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian sanksi oleh Presiden, bukan dari ORI.

Lagi pula, kementerian dan lembaga, seperti KPK, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berada di bawah Presiden.

"Bukan di bawah ORI. Ya, manut-nya (patuhnya) sama Presiden bukan sama ORI. ORI sendiri tak punya kewenangan. ORI minta Presiden memberi sanksi. Jadi, semua terserah Presiden," ujar Bima.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/12333331/tanggapi-bkn-ombudsman-lahp-soal-twk-bukan-dijawab-dengan-dokumen-tetapi

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke