Menurut polisi, ribuan kartu SIM itu telah teregistrasi. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santikan mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman," ujar Helmy, dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Dia mengungkapkan, beberapa pihak yang akan diminta keterangan di antaranya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sebab, untuk mendaftarkan kartu SIM, dibutuhkan nomor induk kependudukan atau NIK.
Sebelumnya, Polri menangkap delapan orang tersangka pelaku pinjaman online ilegal dari aplikasi pinjaman KSP Cinta Damai.
Delapan orang tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan kartu sim serta beberapa unit ponsel dan laptop. Ada pula alat yang digunakan untuk mengirimkan SMS secara massal.
Sementara itu, hingga saat ini masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
Keduanya diketahui merupakan warga negara asing (WNA). Polisi telah memasukan kedua orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/10055791/polri-dalami-ribuan-kartu-sim-yang-ditemukan-dari-tersangka-pinjol-ilegal