Suheri merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas nama terpidana Suheri Terta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Suheri, kata Ali, pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu, eks Manajer Legal PT Duta Palma ini juga dibebankan untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ali.
Suheri Terta merupakan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyuap Rp 8 miliar kepada Annas.
Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/09361671/kpk-eksekusi-terpidana-kasus-suap-alih-fungsi-hutan-di-riau-suheri-terta-ke
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan