JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021).
Mantan Bupati Purwakarta itu diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman.
"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tribunnews, Rabu.
Sebelum dijabat Ade Barkah Surahman, Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan bahwa penyidik KPK hanya menanyakan tiga pertanyaan terkait dua tersangka dalam kasus pengaturan proyek di Indramayu tersebut.
"Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," ujar Dedi.
Selain Ade Barkah Surahman, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
Untuk memaksimalkan penyidikan, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman telah diperpanjang penahanannya oleh KPK selama 30 hari.
Perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Rabu (14/7/2021) sampai dengan 12 Agustus 2021.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diperiksa KPK Cuma Sebentar, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dedi Mulyadi"
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/21010591/diperiksa-kpk-terkait-kasus-pengaturan-proyek-di-indramayu-dedi-mulyadi-ada