Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Tiga Anggota DPRD Jambi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.
"Hari ini, pemeriksaan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan saksi untuk tersangka FR (Fahrurrozi) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Adapun tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang diperiksa KPK yakni Effendi Hatta, Muhammdiyah dan Zainal Abidin.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Jambi bernama Arfan.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/11562541/kasus-rapbd-jambi-kpk-periksa-3-anggota-dprd-2014-2019-hingga-eks-plt-kadis