JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (3/8/202).
Aa Umbara merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
“Hari ini, dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali mengatakan, kewenangan penahanan Aa Umbara dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Aa Umbara, ada juga pemik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Kemudian, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/19385861/kpk-berkas-perkara-bupati-nonaktif-bandung-barat-aa-umbara-dinyatakan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan