Hal itu sesuai isi poin kesepuluh dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang ditandatangani Tito pada Senin (2/8/2021).
"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin," demikian bunyi intruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, pada poin kesebelas pada intruksi tersebut, setiap kepala daerah yang berada di wilayah kebijakan PPKM Level 3 melarang aktivitas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," terang intruksi tersebut.
Selanjutnya, pada poin keduabelas, setiap kepala daerah juga harus aktif berkoordinasi dalam melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.
"Gubernur, bupati dan wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) Covid-19," kata intruksi itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/10312441/instruksi-mendagri-gubernur-berwenang-alihkan-alokasi-vaksin-untuk-daerah