Adapun MK telah memutuskan untuk tidak menerima seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Kalsel yang diajukan Denny-Difri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).
"Sebagaimana diketahui, MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian," kata Denny melalui keterangan tertulisnya, Jumat sore.
Denny menilai, agenda pembuktian dalam sidang sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan yang terjadi.
Oleh karena itu, ia menyayangkan MK tidak meneruskan perkaranya ke tahapan pembuktian.
"Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel," ujar dia.
"Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian," ucap Denny.
Adapun MK tidak melanjutkan perkara yang diajukan Denny-Difri ke tahapan pembuktian karena selisih suara mencapai 2,3 persen.
Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya sebesar 1,5 persen. Maka dari itu, Denny-Difri dinilai tidak memenuhi syarat.
Dalam pemeriksaanya, MK juga menilai dalil-dalil yang diajukan oleh Denny-Difri tidak beralasan menurut hukum ataupun tidak memiliki bukti kuat.
"Terlepas dari apa pun hasil di MK, Denny-Difri mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/19544351/mk-tolak-sengketa-psu-pilkada-kalsel-begini-respons-denny-indrayana