Salin Artikel

Guru Besar UI Temukan Ketidaktelitian dalam Penyusunan Statuta UI, Ini Penjelasannya

Akibatnya peraturan tersebut akan sulit dilaksanakan.

“Bukan karena keberatan dari siapa pun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Ketidaktelitian yang ia soroti yaitu pada Pasal 87 ayat (2) dan ayat (3).

Pada ayat (2) disebutkan bahwa UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Menurut Sudarsono, pasal tersebut sangat bagus karena memberikan kesempatan selama setahun bagi warga UI, khususnya Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB) untuk melakukan berbagai penyesuaian.

Namun, ia menyayangkan realisasi Pasal 87 ayat (2) terhambat oleh pengaturan dalam Pasal 87 ayat (3), yang menyatakan penyesuaian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

“Seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa "Keputusan Rektor" melainkan "Peraturan Rektor",” ujar Sudarsono.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri ini menjelaskan, dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ‘keputusan’ merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Produk hukum "keputusan" harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Maka, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.

Dalam konteks ini, ia menegaskan, pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) tidak termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori ‘keputusan’. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah "Peraturan", bukan "Keputusan".

“Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan MWA, Rektor, SA dan DGB,” tulis dia.

Lebih lanjut, ia menilai, Pasal 87 ini akan menjadi persoalan apabila dalam satu tahun ke depan Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat "Keputusan Rektor".

Ia mengatakan, "Keputusan" itu dapat dengan sangat mudah digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sudarsono pun sangat menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan PP 75/2021.

“Tanpa digugurkan oleh pengadilan pun, "Keputusan" ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ucap dia.

“Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan "Peraturan Rektor", maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah,” sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/17412251/guru-besar-ui-temukan-ketidaktelitian-dalam-penyusunan-statuta-ui-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke