Salin Artikel

Perseteruan Moeldoko dengan ICW: Tudingan soal Ivermectin, Bantahan, dan Tuntutan Maaf

Ketegangan ini bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan produsen obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.

Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.

"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," kata Peneliti ICW Egi Primayoga dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa yakni sebagai direktur dan pemilik saham.

Adapun salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa merupakan Joanina, putri dari Moeldoko.

Atas dasar itulah Moeldoko dituding memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.

Tak butuh waktu lama bagi Moeldoko angkat bicara terkait tuduhan itu. Mantan Panglima TNI era SBY tesebut langsung menyampaikan bantahan.

Menurut Moeldoko, informasi yang disampaikan ICW menyesatkan. Ia juga membantah bahwa putrinya menjalin kerja sama dengan PT Harsen Laboratories.

"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

1. Tuntut minta maaf

Semula, Moeldoko menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW. Namun, paling baru, ia justru menantang ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.

Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Saudara Egi (Egi Primayoga, Peneliti ICW) 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Kamis.

"Kalau Anda tidak bisa membuktikan, kami juga tidak langsung lapor. Kami minta anda secara fair mencabut pernyataan secara terbuka karena Anda menyebutkannya terbuka melalui media massa," ujar Otto.

Otto menilai bahwa tuduhan ICW terhadap Moeldoko tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah. Tudingan tersebut dinilai telah merusak nama baik Moeldoko.

Melalui pernyataan ICW, seolah-olah muncul opini bahwa Moeldoko telah mengambil untung dari produksi Ivermectin.

Padahal, menurut Otto, Moeldoko sama sekali tak memiliki keterkaitan dengan produsen Ivermectin, baik sebagai pimpinan saham maupun direktur.

2. Ancaman UU ITE

Moeldoko mengakui bahwa putrinya, Joanina Novinda Rachma, merupakan pimpinan saham di PT Noorpay Perkasa.

Namun, perusahaan tersebut bergerak di bidang IT dan tak ada kaitannya dengan perusahaan penghasil Ivermectin.

Otto pun yakin tudingan ICW memenuhi unsur pidana berupa penghinaan dan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE.

"Memenuhi Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Otto.

Pasal 27 UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Ayat (3) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, pada Pasal 45 Ayat (3) dikatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.


Selain kedua pasal tersebut, kuasa hukum Moeldoko meyakini bahwa tuduhan ICW memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta penistaan dengan tulisan yang dimuat Pasal 311 KUHP.

"Paling utama itu karena pernyataan-pernyataan itu (ICW) disampaikan melalui website mereka, dan juga disampaikan secara virtual melalui diskusi-diskusi di YouTube, maka tentunya ini masuk ranah daripada UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Otto.

Kendati demikian, lanjut Otto, Moeldoko ingin upaya hukum menjadi jalur terakhir yang ditempuh.

"Selesaikan perkara ini dengan cara-cara yang terbaik, tidak ribut-ribut, terbuka, transparan, dan tidak perlu kalau boleh di luar hukum lah," kata Otto mengingat ucapan Moeldoko.

3. Respons ICW

Atas desakan Moeldoko itu, ICW pun sudah memberikan respons. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, sebagai organisasi masyarakat sipil pihaknya memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah.

"Termasuk di dalamnya para pejabat publik, sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu," ujar Adnan, saat dihubungi Kamis (29/7/2021) malam.

Kendati demikian, saat ditanya tentang somasi terbuka yang dilayangkan Moeldoko, ICW belum dapat memberikan tanggapan.

"Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh karena surat resmi somasinya juga belum kami terima," ucap Adnan.

3. Bagikan Ivermectin

Sebelum perseteruan ini bergulir, Moeldoko kerap menyinggung penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di berbagai kesempatan.

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu mengaku, dirinya telah mengirimkan obat Ivermectin ke anggota-anggota HKTI di berbagai penjuru Tanah Air.

"Saya Ketua Umum HKTI dan mantan Panglima TNI tentu berpikir sedikit berbeda melihat situasi ini. Untuk itu saya mengambil keputusan untuk berani mendistribusikan Ivermectin ke anggota-anggota HKTI yang tersebar di Indonesia," kata Moeldoko dalam sebuah diskusi daring, Senin (28/6/2021).


Menurut Moeldoko, data laporan sementara hasil distribusi Ivermectin oleh HKTI di sejumlah daerah menunjukkan bahwa obat tersebut efektif melawan virus corona.

Di Kota Tangerang, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi, efektivitas Ivermectin diklaik mampu menurunkan angka Covid-19 mendekati 100 persen. Hal yang sama juga diklaim terjadi di Semarang, Sragen, hingga Kudus.

"Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien Covid," ucap Moeldoko.

Kendati demikian, Moeldoko mengakui bahwa Ivermectin sedianya merupakan obat cacing. Namun, ia menyebut, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki masa kritis.

Lonjakan kasus terjadi di banyak tempat, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 pun meningkat drastis. Bersamaan dengan itu, varian baru virus corona menyebar cepat di berbagai daerah.

Dalam situasi seperti ini, menurut Moeldoko, diperlukan cara berpikir kritis untuk menekan angka penularan kasus, salah satunya dengan penggunaan Ivermectin.

"Dalam menghadapi kondisi kritis sekarang ini apakah harus diam? Menurut saya tidak. Kita harus berbuat sesuatu, diam ada resiko kematian, melakukan sesuatu belum tentu mati," ujarnya.

Namun, Moeldoko tidak memiliki kompetensi dalam bidang medis dan kesehatan. Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta seluruh pihak berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19.

Sebab, Ivermectin belum memperoleh izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). Ivermectin masih dalam tahap uji klinik serta hanya bisa masuk dalam mekanisme Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," demikian tulis BPOM sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (21/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/15032921/perseteruan-moeldoko-dengan-icw-tudingan-soal-ivermectin-bantahan-dan

Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke