JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Cibinong, pada Rabu (28/7/2021).
Suarbawa merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Suarbawa juga dijatuhkan pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain Suarbawa, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar sebagai tersangka.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/08534561/kpk-eksekusi-eks-pejabat-wijaya-karya-i-ketut-suarbawa-ke-lapas-cibinong