JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono pada Kamis (29/7/20210).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Harbandiyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima oranng tersangka, Selain Yoory ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan tiga tersangka yakni Yoory Corneles Pinontoan yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai dengan 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Anja Runtuwene diperpanjang sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tommy Adrian juga diperpanjang penahanannya mulai 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/13571561/kasus-pengadaan-lahan-di-munjul-kpk-panggil-senior-manajer-perumda