Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/7/2021).
Sebagai penegak hukum, Polri pun mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang diatur pemerintah. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.
Diketahui, PPKM level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun terdapat beberapa penyesuaian aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada masa perpanjangan PPKM level 4 ini, pengunjung boleh makan di tempat. Waktu makan dibatasi hanya 20 menit untuk setiap pengunjung.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin pelaksanaan aturan makan 20 menit diawasi oleh aparat keamanan.
"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tito menyebut, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis. Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya penumpukan orang.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Serahkan Pengawasan Durasi Makan di Warung Maksimal 20 Menit kepada Satgas Covid-19".
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/14105341/polri-pengawasan-waktu-makan-20-menit-tugas-satgas-covid-19