Salin Artikel

Perpanjangan PPKM Level 4 Dinilai Rasional, Anggota DPR: Tekan Kasus atau Tidak, Kita Lihat Nanti

"Kebijakan perpanjangan PPKM karena kasus Covid-19 belum reda adalah langkah yang rasional," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Kendati demikian, Nurhadi belum dapat menilai apakah keputusan memperpanjang PPKM Level 4 diyakini mampu menekan penyebaran virus corona.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak optimis bahwa pemerintah dan masyarakat mampu menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.

Akan tetapi, optimistis saja tidak cukup. Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan kerja-kerja konkrit agar PPKM Level 4 berhasil menurunkan penyebaran virus.

"Maka, soal perpanjangan PPKM ini dapat menekan kasus atau tidak, kita lihat nanti. Tentu kita harus tetap optimis diiringi dengan kerja-kerja konkrit," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat.

Dalam keadaan pandemi artinya wajib melindungi rakyat dari bahaya Covid-19.

"Mengingat jumlah warga masyarakat yang meninggal karena Covid ternyata bertambah setiap hari rata-rata di atas 1.000 orang. Harus dijaga jangan sampai mereka yang meninggal bertambah," tegasnya.

Di sisi lain yaitu ekonomi, pemerintah juga tetap harus memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya yang terdampak pandemi.

Terlebih, kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang akan berdampak bagi perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kecil.

"Sekali lagi saya ingatkan, karena PPKM membatasi kegiatan masyarakat. Maka, pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ungkapnya.

Menurut Nurhadi, hal itu diperlukan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya selama PPKM Level 4 diberlakukan.

"Karena, kalau hal ini tidak dilakukan, maka akan bisa memicu terjadinya pembangkangan di masyarakat," kata dia.

Diketahui bersama, pemerintah resmi melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Kebijakan tersebut dihitung berlaku mulai Senin (26/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/21484731/perpanjangan-ppkm-level-4-dinilai-rasional-anggota-dpr-tekan-kasus-atau

Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke