JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan, jemaah Indonesia diminta untuk melakukan karantina selama 14 hari di negara kedatangan ketiga jika ingin melaksanakan ibadah umrah.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam surat edaran dari pemerintah Arab Saudi yang disampaikan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada 25 Juli 2021.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).
Selain Indonesia, ada delapan negara lain yang juga harus melakukan karantina di negara ketiga sebelum tiba di Saudi. Kedelapan negara itu yakni Pakistan, India, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.
Di samping kewajiban karantina, Saudi juga mewajibkan sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi seperti vaksinasi Covid-19.
Khoirizi mengatakan, KJRI Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.
"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," lanjut dia.
Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/20233381/jemaah-umrah-indonesia-wajib-karantina-14-hari-kjri-jeddah-akan-diplomasi-ke