JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan, baik povinsi dan kabupaten atau kota, untuk meningkatkan testing dan tracing pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ditetapkan pada 23 Juli 2021.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (26/7/2021).
Maxi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19.
Dengan begitu, penanganan sedini mungkin dapat dilakukan dengan harapan tidak terjadi kasus pemburukan dan kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test rapid antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat dan suspek, serta sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Penggunaan antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat. Selain itu, daerah dapat melakukan tes secara masif dan mempercepat tracing.
Maxi menjelaskan, seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.
Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, kata Maxi, akan dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.
Menurut Maxi, selain penguatan testing, pihaknya akan memperketat penanganan kontak erat.
Ia menuturkan, seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” tuturnya.
Maxi menambahkan, proses identifikasi kontak erat juga dilakukan dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
"Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/08185251/kemenkes-minta-pemerintah-daerah-tingkatkan-testing-dan-tracing