JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali selama 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pada wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari boleh buka secara terbatas.
"Pasar rakyat yang menjual barang-barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas
"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," terang Luhut.
Selanjutnya tempat ibadah mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah. Namun, kapasitas jemaah maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya, transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa kapasitasnya maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan detail terkait hal tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.
Luhut pun meminta seluruh pihak mematuhi aturan itu. Luhut memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/25/22123491/di-wilayah-ppkm-level-3-pasar-boleh-buka-sampai-pukul-1700