Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras Andi Rezaldi meminta Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komisi Nasional HAM.
"Segera hentikan bolak-balik berkas dan tindak lanjuti seluruh berkas pelanggaran berat HAM ke penyidikan," kata Rezaldi dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Kontras mencatat, Komnas HAM mengembalikan berkas lagi ke Kejaksaan Agung pada awal Januari 2019. Namun, belum ada respons lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung masih tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Rezaldi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak memberikan perintah sebagai penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf g UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Alasan lain yang digunakan ialah belum adanya Pengadilan HAM ad hoc, serta menyatakan kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM sebagai bukan pelanggaran berat HAM hanya berdasarkan voting panitia khusus DPR 2001, meskipun Jaksa Agung sendiri belum pernah melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut," kata dia.
Menurut Rezaldi, alasan-alasan itu terus disampaikan berkali-kali sehingga mengecewakan korban dan masyarakat sipil.
Dia berpendapat, tidak ada niat Jaksa Agung untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007 atau menindaklanjuti berbagai petunjuk kasus yang disampaikan sejumlah pihak.
"Alih-alih membawa kasus pelanggaran berat HAM ke Pengadilan HAM, Jaksa Agung justru melawan keluarga korban sendiri di meja hijau hingga tingkat kasasi saat ini (atas kasus Semanggi I dan II)," tuturnya.
Hal lain yang menurut Rezaldi mengecewakan yaitu Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 menegaskan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.
Jaksa Agung kemudian membentuk satuan tugas bagi kasus masa lalu. Namun, ia mengatakan pembentukan satgas itu juga tidak memberikan hasil signifikan terhadap penanganan kasus.
"Bahkan, penyelesaian kasus masa lalu tidak sedikitpun disinggung apalagi menjadi prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2021-2025," kata Rezaldi.
"Selain itu, banyaknya wacana alternatif nonyudisial bagi penyelesaian kasus masa lalu yang diambil pemerintah termasuk Menkopolhukam, Kemenkumham, dan Kejaksaan di dalamnya," ujar dia.
Dia pun menegaskan bahwa korban berhak atas penuntutan, kebenaran, pemulihan dan jaminan ketidak-berulangan. Keempatnya adalah kumulatif dan tidak bisa ditiadakan satu sama lain.
Rezaldi mengatakan, Jaksa Agung tidak dapat memilah-milah kasus yang diselesaikan secara yudisial jika telah memenuhi prosedur saja.
Menurut dia, justru menjadi tugas kejaksaan sebagai penyidik untuk mendukung penyelidikan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010.
"Seperti memberi surat perintah, membentuk tim pra-penyidikan dam sebagainya, hingga berkas kasus matang dan siap diajukan ke pengadilan, demi melaksanakan fungsi Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum dan membela kepentingan korban dari suatu perkara pidana, serta memberikan bangsa Indonesia keadilan proses pidana (criminal justice) bukan keadilan politik," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/09374921/kontras-minta-jaksa-agung-segera-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham-berat