"Saya rasa itu langkah yang sudah semestinya dilakukan dan patut diapresiasi. Semoga ke depannya dapat berfokus untuk mengembangkan UI menjadi world class university," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Hetifah menuturkan, kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari semestinya menjadi pelajaran bagi majelis wali amanat dan senat di seluruh perguruan tinggi agar menjaga dan menjunjung tinggi statuta.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap, rektor-rektor di perguruan tinggi lainnya tidak mudah teralihkan dari tanggung jawab yang mereka emban.
"Sebaiknya berfokus memajukan kampus masing-masing dan tidak terpecah dengan konsentrasi di lembaga lainnya," ujar Hetifah.
Ia pun mengingatkan agar para rektor meningkatkan dedikasi mereka untuk membangun dan menjaga marwah pendidikan tinggi baik untuk emmacu pendidikan berkualitas, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ari memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama BRI setelah praktik rangkap jabatan yang ia lakukan menuai kritik dari publik.
Praktik jabatan yang dilakukan Ari tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Belakangan pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/15382731/rektor-ui-mundur-dari-kursi-komisaris-pimpinan-komisi-x-sudah-semestinya