Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Statuta Direvisi, Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Bisa Rangkap Jabatan

Berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga Anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.

Sebagaimana diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI. 

Ari Kuncoro diduga melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Namun, kritik pun semakin kuat meskipun kini pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sebab dalam revisi itu, khususnya Pasal 39 huruf c PP 75/2021, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Tak berlaku surut

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).

Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.

Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senada dengan Feri, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy menekankan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tetap perlu diproses sesuai aturan statuta lama.

“Di mana kita tahu rektor melakukan rangkap jabatan pada statuta lama, sehingga rangkap jabatan rektor saat ini tetap perlu diproses,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Sebagai satu-satunya unsur mahasiswa dalam MWA UI, ia mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Sayangnya, pihak MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.

“Sejauh ini saya sudah coba mengusulkan, namun dari MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait ini karena ada beberapa keterbatasan,” ungkap dia.

Mesti mundur

Sorotan terkait rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro juga disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang juga alumni UI.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai Rektor Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatannya karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut Arteria, Ari semestinya fokus pada jabatannya itu yang membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.

"Yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria dalam keterangan tertulis.

Arteria pun menilai tindakan Ari sebagai orang nomor satu di UI dan masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sebagai hal yang memalukan dan perbuatan melawan hukum karena melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Dengan kondisi itu, menurut Arteria, Ari sebetulnya dapat dihentikan sebagai rektor UI serta dapat dikategorikan telah melakukan perilaku koruptif.

Arteria juga menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.

Terkait polemik rangkap jabatan Rektor UI dan revisi Statuta UI ini, Kompas.com telah berupaya meminta klarifikasi dari Ari Kuncoro dan pihak universitas, namun masih belum mendapat jawaban.

Hingga artikel ini ditayangkan, baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan ini. Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/09065361/statuta-direvisi-rektor-ui-ari-kuncoro-dinilai-tetap-tak-bisa-rangkap

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

Nasional
Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Nasional
DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

Nasional
Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Nasional
Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Nasional
PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke