JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham) mencatat, hingga kini baru ada sekitar 38.000 orang warga binaan yang telah divaksinasi Covid-19.
"Hari ini vaksin yang ada dari 271.000 warga binaan kami, yang mendapat vaksin masih berkisar 38.000 sekian," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Muji Raharjo dalam sebuah webinar, Rabu (21/7/2021).
Muji menuturkan, salah satu kendala dalam pelaksanaan vaksinasi adalah banyaknya warga binaan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Padahal, NIK merupakan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan agar seseorang dapat divaksinasi.
Untuk menyelesaikan kendala tersebut, maka pendataan di sejumlah wilayah dilakukan secara manual atau merujuk pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) agar para warga binaan dapat divaksinasi.
"Ada beberapa wilayah juga walaupun tidak ada NIK tetapi bisa dilakukan vaksin karena memang kita harus yakinkan kepada yang seluruh berwenang, bahwa data SDP, Sistem Database Pemasyarakatan itu menjadi data yang valid, artinya di situ tidak mungkin ada dobel nama," ujar Muji.
Selain persoalan NIK, Muji menyebut masih banyak warga binaan yang belum divaksinasi karena persediaan vaksinasi yang terbatas serta warga binaan tidak lolos screening kesehatan untuk mendapatkan vaksin.
Muji pun menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 sangat penting bagi warga binaan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas.
"Warga binaan kita harus wajib untuk vaksin karena itu salah satu untuk bisa meningkatkan imun dan kemungkinan juga yang bersangkutan sekiranya bebas tidak menularkan kepada masyarakat yang lainnya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/17262261/ditjen-pemasyarakatan-sebut-baru-sekitar-38000-warga-binaan-yang-divaksinasi