Salin Artikel

Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

Hal itu menyusul temuan pelanggaran malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Di sana ada implikasi-implikasi perbuatan yang harus dipenuhi yaitu perbaikan terhadap proses dan perbaikan terhadap regulasi," Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

"Memperbaiki tentang perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil selama ini, jadi tindakan korektif itu adalah langkah pertama yang disampaikan oleh Ombudsman," ucap dia.

Najih mengatakan, laporan yang disampaikan Ombudsman terkait malaadministrasi tersebut merupakan laporan akhir dari hasil pemeriksaan dan belum masuk ke tahap rekomendasi.

Temuan-temuan dan pendapat Ombudsman dalam laporan itu, kata dia, mengikat secara hukum.

"Karena produk yang dihasilkan oleh Ombudsman adalah produk hukum, oleh karena itu harus dipatuhi oleh para penyelenggara publik yang terlapor, yang dapat keluhan dari masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan publiknya," ujar Najih.

Sementara itu, apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan oleh KPK, Najih menyebut, Ombudsman akan masuk ke tahap berikutnya, yakni tahap rekomendasi.

Ia mengatakan, rekomendasi adalah produk hukum akhir dari sumber yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pelayanan publik yang menjadi terlapor.

"Karena rekomendasi Ombudsman adalah produk hukum maka sebagai negara hukum tentu semua aparat para penyelenggara negara, para penyelenggara pelayanan publik patuh hukum, apabila tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman, sama dengan tidak patuh hukum," ujar Najih.

"Yang saya tegaskan, Jika seorang pejabat tidak patuh hukum maka sekurangnya dia telah melanggar sumpah jabatan, itu implikasi hukum jelas ada," tutur dia.

Pelanggaran malaadministrasi ditemukan setelah pihak Ombudsman menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.

Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

"Tiga hal ini lah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi malaadministrasi," ujar Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ORI ini tersebut akan sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK RI.

Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).

"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.

Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Rabu (19/5/2021).

Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/14542771/temukan-malaadministrasi-proses-twk-ombudsman-kpk-harus-koreksi-proses-alih

Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke