Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan revisi Statuta UI cenderung memberikan kewenangan lebih kepada rektor.
“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2021).
“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik,” tambah dia.
Salah satu yang direvisi dalam PP 75/2021 adalah soal syarat rangkap jabatan rektor UI.
Kendati demikian, Bivitri mengatakan, revisi Statuta UI juga mengubah soal kewenangan rektor.
Secara khusus dia menyorot Pasal 41 PP 75/2021 ayat 4 tentang kewenangan rektor memberikan atau mencabut gelar kehormatan.
Di aturan lama, perihal kewenangan rektor termuat dalam Pasal 37 PP 68/2013. Namun, beleid lama sama sekali tidak memuat ayat 4 tersebut.
“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.
Selain itu, Bivitri juga menyorot Pasal 58 PP 75/2021 tentang pemberian sanksi bagi warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/ keputusan yang berlaku di lingkungan UI.
Padahal, menurutnya, aturan terkait sanksi terhadap warga UI tidak dimuat dalam PP 68/2013, namun diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
“Dulu di Anggaran Rumah Tangga yang berbentuk Peraturan MWA,” ucap Bivitri.
Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Sementara dalam Statuta UI yang lama atau PP 68/2013 melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN/BUMD. Hal ini termuat dalam Pasal 35 huruf c.
Padahal diketahui bersama, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.
Terkait hal ini sejumlah pihak menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.
“Intinya berdasarkan PP (Nomor 68/2013) tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.
Kompas.com sudah berusaha meminta tanggapan Ari Kuncoro dan pihak UI namun masih belum mendapat respons.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/11343681/revisi-statuta-ui-dinilai-beri-kewenangan-lebih-besar-ke-rektor-bisa-jadi