JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menegaskan setelah PPKM darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 serta mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tutur dia.
Diketahui, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di berbagai sektor selama PPKM darurat.
Kegiatan yang dibatasi mulai dari sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, restoran, wisata, transportasi, hingga lainnya.
PPKM darurat diterapkan di Jawa-Bali dan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan penularan virus corona dalam jumlah besar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/20/19544091/jokowi-kebijakan-ppkm-darurat-harus-diambil-meskipun-sangat-berat