Salin Artikel

KPK Eksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny, Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang. Ekseskusi tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021, 6 Mei 2021.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Selain itu, jaksa juga mengesekusi terpidana Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani 4 tahun dan enam bulan penjara.

Basuki merupakan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia bersama Fenny diduga menghadiahkan uang sebesar 70 ribu dolar AS dan menjanjikan uang Rp 2 miliar jika hakim MK tersebut meloloskan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya dikurangi, dari 7 tahun menjadi 5,5 tahun penjara.

"Kabul terbukti Pasal 6 Ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).

MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin yaitu orang kepercayaan Patrialis yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.

"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama 20 ribu dolar AS, kedua 20 ribu dolar AS, ketiga 10 ribu dolar AS, keempat 20 ribu dolar AS dan menjanjikan Rp2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Andi.

PK tersebut diputuskan oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/19080551/kpk-eksekusi-basuki-hariman-dan-ng-fenny-penyuap-eks-hakim-mk-patrialis

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke