JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang. Ekseskusi tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021, 6 Mei 2021.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Selain itu, jaksa juga mengesekusi terpidana Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani 4 tahun dan enam bulan penjara.
Basuki merupakan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia bersama Fenny diduga menghadiahkan uang sebesar 70 ribu dolar AS dan menjanjikan uang Rp 2 miliar jika hakim MK tersebut meloloskan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya dikurangi, dari 7 tahun menjadi 5,5 tahun penjara.
"Kabul terbukti Pasal 6 Ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).
MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin yaitu orang kepercayaan Patrialis yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.
"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama 20 ribu dolar AS, kedua 20 ribu dolar AS, ketiga 10 ribu dolar AS, keempat 20 ribu dolar AS dan menjanjikan Rp2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Andi.
PK tersebut diputuskan oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army.
Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/19080551/kpk-eksekusi-basuki-hariman-dan-ng-fenny-penyuap-eks-hakim-mk-patrialis