Peniadaan juga berlaku bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2015 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
"Kegiatan peribadatan dan tradisi keagamaan selama hari raya Idul Adha di daerah yang menerapkan PPKM Darurat PPKM mikro dan wilayah non PPKM darurat namun berzona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Sementara, untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, kata Wiku, melakukan kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah dengan kapasitas 30 persen.
"Selanjutnya tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ujarnya.
Selain meniadakan peribadatan berjemaah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Wiku mengatakan, SE Satgas tersebut juga memperketat mobilitas perjalanan masyarakat keluar daerah dan anak usia di bawah 18 tahun.
"Terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan, khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat," ucap Wiku.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, pemerintah daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.
"Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/18/06571221/satgas-covid-19-ibadah-idul-adha-di-daerah-ppkm-darurat-dilakukan-di-rumah
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan