Salin Artikel

Kekerasan Satpol PP Dinilai Kegagalan Pembentukan Agen Pelayan Publik

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB.Widyanta menuturkan semestinya di masa pandemi Covid-19 ini ASN seperti Satpol PP mengedepankan pendekatan yang humanis.

"Praktik-praktik kekerasan di masa pandemi yang dilakukan Satpol PP menunjukan kegagalan pembentukan ASN sebagai agen pelayan masyarakat," jelas Widyanta pada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Widyanta mengatakan pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dengan memberikan penguatan pada intelegency socio cultural para ASN nya.

"Sehingga pendekatan humanis lebih dikedepankan bukan pendekatan kekerasan. Namun lebih pada affirmative action yang memprioritaskan masyarakat yang lemah sebagai prioritas pelayanan publik," terang dia.

Widyanta menegaskan, setiap ASN harus memiliki pemahaman bahwa tindakan yang dilakukan merepresentasikan kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi.

"Dimensi etis dan humanis harus dikedepankan. Para ASN ini harus mengingat bahwa mereka pelayan publik. Dia bergerak bukan atas nama pribadi tapi negara," imbuhnya.

Jika penegakan aturan PPKM darurat terus menggunakan kekerasan, Widyanta khawatir dampaknya adalah masyarakat akan tidak mempercayai pemerintah.

"Tentu dampaknya pada masyarakat adalah munculnya public distrust dan berlanjut dengan dampak yang lebih besar seperti pembangkangan-pembangkangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Rabu (14/7/2021) seorang Satpol PP melakukan tindakan kekerasan pada pasangan suami istri di Kabupaten Gowa bernama Nur Halim (26) dan Riana (34).

Kekerasan itu dilakukan saat rombongan petugas PPKM Darurat melakukan penegakan aturan.

Nur Halim mengatakan, saat kejadian berlangsung ia dan istrinya sudah menutup kedai kopi tersebut.

Keduanya masih berada disana karena sedang mempromosikan usahanya di media sosial Facebook.

"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," cerita Nur Halim, Kamis (15/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/22460621/kekerasan-satpol-pp-dinilai-kegagalan-pembentukan-agen-pelayan-publik

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke