Majelis hakim menilai Ainul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ainul Faqih selama 4 tahun dan denda sejumlah 300 juta," tutur ketua majelis hakim Albertus Usada di persidangan virtual yang ditayangkan akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.
Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ainul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai Ainul tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun yang meringankan adalah dalam perkara ini Ainul tidak menerima keuntungan.
Majelis hakim menilai Ainul terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini Ainul menjadi pihak yang menyalurkan sejumlah uang untuk Edhy Prabowo.
Dalam perjalanan ke Amerika Serikat, Edhy membelanjakan sejumlah uang dari hasil suap yang diterimanya untuk barang-barang mewah dengan menggunakan kartu debit emerald Bank BNI atas nama Ainul.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/19493111/staf-istri-edhy-prabowo-divonis-4-tahun-penjara