Salin Artikel

Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan Kepala dan Anggota Komite BPH Migas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan ketua dan anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025 melalui rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021).

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VII DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon ketua dan anggota Komite BPH Migas jabatan 2021-2025 dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, Kamis.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada 17 calon anggota Komite BPH Migas pada 28-30 Juni 2021.

Selanjutnya, Komisi VII menggelar musyawarah dan menyepakati sembilan anggota Komite BPH Migas yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota.

"Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi VII DPR RI melalui mekanisme musyawarah dan mufakat pada hari Rabu (30/6/2021) disepakati sembilan orang calon ketua dan anggota Komite BPH Migas 2021-2025," kata Sugeng.

Berikut daftar anggota Komite BPH Migas yang resmi ditetapkan oleh DPR:

- Erika Retnowati (Kepala Komite BPH Migas merangkap sebagai anggota)

- Abdul Halim

- Basuki Trikora Putra

- Eman Salman Arief

- Harya Adityawarman

- Iwan Prasertya Adhi

- Saleh Abdurrahman

- Wahyudi Anas

- Yapit Sapta Putra

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/12574341/rapat-paripurna-dpr-resmi-tetapkan-kepala-dan-anggota-komite-bph-migas

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke