Salin Artikel

Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Siti Warsilah dan Evarini Uswatun Khasanah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mengajukan uji materi terkait Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j yang mengatur syarat pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dengan ini menyampaikan permohonan pengujian Pasal 21 huruf j dan Pasal 1 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," demikian isi berkas permohonan tersebut yang dilansir dari laman resmi MK, Kamis (15/7/2021).

Adapun Pasal 21 huruf j berbunyi:

"Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."

Sedangkan Pasal 117 huruf j berbunyi sebagai berikut:

"Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa serta pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."

Pemohon menilai, makna frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah diterima bertentangan dengan pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Para pemohon juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU a quo.

Oleh karena itu, dalam provisi pemohon meminta majelis hakim MK memberi prioritas pada perkara ini karena kemungkinan akan timbul kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dalam seleksi calon anggota KPU Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang tahapan pendaftarannya dimulai sekitar bulan Oktober 2021.

Sedangkan dalam petitum pemohon meminta majelis hakim menyatakan frasa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah terpilih," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/12485211/ingin-jadi-komisioner-kpu-2-pns-ajukan-uji-materi-uu-pemilu-ke-mk

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke