Selain itu, pemerintah juga menyusun strategi agar perusahaan selamat dari dampak pandemi Covid-19.
"Untuk itu saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," ujar Dedy dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).
Dia melanjutkan, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH.
"Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ungkap Dedy.
"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan," lanjutnya.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang efektif Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
SE ini antara lain mengatur upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, berbagai kemajuan yang telah dicapai tergerus karena dampak pandemi Covid-19 saat ini.
Hal itu disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato secara virtual pada Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, Rabu (14/7/2021).
"Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia semakin mempersulit pencapaian target SDG's. Bahkan berbagai kemajuan selama ini yang kita capai telah tergerus akibat pandemi," ujar Jokowi dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan, di dunia ada 255 juta orang kehilangan pekerjaan. Selain itu ada 110 juta orang kembali ke jurang kemiskinan.
Di samping itu, di seluruh dunia sebanyak 83 juta hingga 132 juta orang terancam kelaparan dan mengalami malnutrisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/19445771/kominfo-pemerintah-susun-langkah-hindari-phk-karyawan-dan-selamatkan-usaha