Salin Artikel

500 Hari Pandemi Covid-19: Masalah Pengangguran hingga Pekerja Anak

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia masih terus menunjukkan peningkatan. Angka penambahan kasus positif Covid-19 mulai melebihi 40.000 dalam satu hari belakangan ini.

Terhitung pandemi telah melanda selama 500 hari, sejak kasus positif pertama diumumkan pada 2 maret 2020.

Pandemi ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi dan pendidikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dikutip dari Kompas.id, secara umum tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2021 adalah 6,26 persen. Angka ini menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 7,07 persen.

Pada Februari 2020 ada 6,93 juta orang angkatan kerja yang menganggur. Dengan adanya Covid-19, jumlah penganggur meningkat menjadi 9,77 juta orang pada Agustus 2020.

Setelah situasi ekonomi sedikit membaik, pada Februari 2021, jumlah penganggur menurun menjadi 8,75 juta orang.

Dari Februari 2020 ke Februari 2021 ada tambahan jumlah penganggur sebanyak 1,82 juta, dengan catatan 1,62 juta orang di antaranya menjadi penganggur karena kehilangan pekerjaan selama pandemi.

Salah satu kelompok yang merasakan dampak pandemi yakni pekerja rumah tangga. Sektor yang didominasi oleh perempuan ini menghadapi risiko berat, dari tertular Covid-19 hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, kerentanan yang dialami PRT merupakan akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

“Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan,” ungkap Theresia, dalam konferensi pers 15 Februari 2021.

Hasil kajian Komnas Perempuan menunjukkan, pada masa pandemi kondisi kesehatan PRT terancam akibat tinggal di rumah majikan, tidak memiliki jaminan perlindungan kesehatan, dan terabaikan dari skema bantuan nasional.

Hasil survei Komnas Perempuan pada April hingga Mei 2020 menunjukkan adanya peningkatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kekerasan terjadi pada perempuan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulan, berusia 31-40 tahun, memiliki 3 orang anak atau lebih, dan berada di 10 provinsi dengan paparan Covid-19 tertinggi.

Selain itu, berdasarkan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada 5 Maret 2021, kekerasan berbasis gender siber (KBGS) meningkat signifikan selama pandemi.

Pada 2019 terdapat 214 laporan terkait KBGS kemudian meningkat pada 2020 menjadi 940 KGBS.

Pekerja anak

Pandemi Covid-19 juga berdampak serius pada sektor pendidikan. Banyak anak putus sekolah karena kegiatan sekolah berubah, dari tatap muka menjadi jarak jauh atau daring.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, 18 Maret 2021 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu alasan anak putus sekolah yakni bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

“Ini dampak riil dan dampak permanen yang bisa terjadi, anak itu putus sekolah karena anak harus bekerja, ini riil yang terjadi di lapangan,” ucap Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyebabkan penurunan capaian belajar dengan kesenjangan makin lebar karena perbedaan akses dan kualitas pembelajaran.

Selain itu kekerasan terhadap anak di keluarga tidak terdeteksi oleh guru.

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Bintang mengatakan, PJJ selama pandemi Covid-19 berisiko meningkatkan jumlah pekerja anak. Hal tersebut karena ketimpangan akses teknologi informasi.

"Krisis ekonomi yang menyebabkan berkurangnya pekerja dewasa pada sektor-sektor tertentu, angka kematian yang tinggi dan ketimpangan sosial dalam akses teknologi informasi untuk pembelajaran jarak jauh dapat meningkatkan risiko lahirnya banyak pekerja anak baru di tengah pandemi," kata Bintang, dalam webinar Pencegahan Pekerja Anak, Rabu (23/6/2021).

Adapun anak yang bekerja merupakan anak yang melakukan pekerjaan dalam jangka waktu pendek, di luar waktu sekolah, dan tanpa unsur eksploitasi.

Misalnya, dalam rangka membantu orangtua, melatih tanggung jawab, disiplin atau keterampilan.

Usia minimum anak yang bekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah 13 tahun, dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Sementara itu, pekerja anak melakukan pekerjaan secara intens sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembangnya.

Bintang mengatakan, fenomena pekerja anak merupakan akibat dari berbagai permasalahan sosial. Permasalahan itu semakin memuncak pada masa pandemi Covid-19.

Faktor penyebabnya bermacam-macam. Pada masa pandemi Covid-19 ini, Bintang khawatir jumlah pekerja anak akan terus bertambah.

"Angka pekerja anak di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan dan bahkan semakin mengkhawatirkan setelah datangnya pandemi Covid-19," kata Bintang. 

Berdasarkan data Sakernas pada Agustus 2020, diketahui 9,34 persen atau 3,36 juta anak usia 10-17 tahun bekerja. Dari 3,36 juta anak yang bekerja tersebut, sebanyak 1,17 juta merupakan pekerja anak.

"Anak yang dipekerjakan di bawah usia minimum yang diperbolehkan UU juga termasuk pekerja anak," kata Bintang.

Jika membandingkan data Sakernas 2020 dan 2019, kata dia, terlihat persentase pekerja anak di Indonesia meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir. "Peningkatan pekerja anak justru terjadi pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun," kata dia.

Dari data yang sama, pekerja anak lebih banyak berada di pedesaan dibandingkan dengan perkotaan atau sekitar 4,12 persen berbanding 2,53 persen.

Pekerja anak laki-laki bahkan sedikit lebih banyak dibandingkan pekerja anak perempuan, yakni mencapai 3,34 persen berbanding 3,16 persen.

"Meskipun demikian, ILO menyebutkan terdapat kemungkinan bahwa banyak pekerjaan anak perempuan yang tidak terhitung karena mereka banyak mengerjakan beban perawatan tidak berbayar seperti mengurus rumah tangga," ujar Bintang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/15035201/500-hari-pandemi-covid-19-masalah-pengangguran-hingga-pekerja-anak

Terkini Lainnya

Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke