Salin Artikel

500 Hari Pandemi, Kontroversi Vaksinasi Gotong Royong hingga Vaksin Berbayar Individu

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi penambahan kasus, salah satunya dengan program Vaksinasi Nasional yang dimulai sejak awal tahun 2021.

Selain program Vaksinasi Nasional, pemerintah juga kemudian merencanakan program Vaksinasi Gotong Royong menjadi salah satu sarana mempercepat herd immunity di Indonesia.

Setidaknya, Indonesia memerlukan 70 persen total populasi atau sebesar 181,5 juta orang untuk mencapai herd immunity.

Sejak program ini direncanakan, pemerintah memastikan Vaksinasi Gotong Royong ini akan berbeda dengan program Vaksinasi Nasional yang saat ini masih berjalan.

Tidak diperjualbelikan ke individu

Vaksin Gotong Royong sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).

Dalam aturan itu menyebutkan pendanaan Vaksinasi Gotong Royong terhadap karyawan/keluarganya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021) mengatakan, para karyawan perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi gotong royong tak akan dikenakan biaya.

Sebab, biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak perusahaan di mana karyawan itu bekerja, sehingga pihak perusahaan yang akan dikenakan biaya vaksinasi bagi karyawannya.

Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa vaksin gotong royong tidak diperjualbelikan ke individu.

"Jadi vaksinasi gotong-royong adalah betul-betul tujuannya kepada badan usaha, badan hukum, ataupun perusahaan untuk menyasar karyawan karyawatinya," kata Nadia dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Minggu (18/4/2021).

Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pernah mengatakan salah satu usulan terkait percepatan program vaksinasi tanpa harus menambah beban anggaran negara patut disambut baik.

Atas dasar itu, pemerintah pun mendukung program Vaksinasi Gotong Royong.

"Vaksin gotong royong ditujukan untuk buruh dan karyawan swasta dan diberikan secara gratis agar dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Arya Sinulingga dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

Sejumlah pengusaha keberatan

Sejak awal tahun hingga 31 Mei 2021, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, sudah ada puluhan ribu perusahaan yang sudah mendaftar program Vaksinasi Gotong Royong.

Dia juga mengatakan, nantinya vaksin yang akan digunakan adalah Sinopharm dan Sputnik, dan diharapkan vaksinasi ini dapat dilaksanakan pada minggu ketiga Mei 2021.

"Sebanyak 28.413 perusahaan (mendaftar) dan lebih dari 10,5 juta pekerja (pekerja)," kata Rosan kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Meskipun sudah banyak perusahaan mendaftarkan program Vaksinasi Gotong Royong, namun banyak pihak yang keberatan bahkan mundur dari program tersebut.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, penetapan harga dan tarif tersebut relatif mahal dan membebani para pengusaha yang memiliki banyak pekerja.

Dia lantas meminta pemerintah dapat meninjau ulang harga dan tarif pelayanan vaksinasi gotong royong yang sudah ditetapkan tersebut.

Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 harga tertinggi pembelian vaksin Sinopharm per dosis sebesar Rp 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Namun, harga ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) serta tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

"Saya menilai dengan harga yang mahal tersebut akan banyak perusahaan yang enggan untuk mengadakan vaksinasi gotong royong, sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi akan terkendala," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Vaksinasi Gotong Royong Individu

Pemerintah melalui Kemenkes diketahui melakukan revisi untuk tetap mengoptimalkan Program Vaksinasi Gotong Royong.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Dalam aturan baru itu, pendanaan Vaksinasi Gotong Royong selain dibebankan kepada perusahaan/badan hukum, namun dapat dibebankan kepada individu/orang perorangan.

Kendati demikian, Kemenkes memastikan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu atau berbayar tidak akan menghilangkan akses masyarakat terhadap vaksin Covid-19 gratis dalam program pemerintah.

Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan opsi dalam rangka memperluas dan mempercepat akses untuk layanan vaksinasi.

Dia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut tak mengganggu program vaksinasi pemerintah yang sedang berjalan.

Sebab, jenis vaksin, pelaksanaan vaksiansi dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan berbeda dari program vaksinasi pemerintah.

"Vaksinasi gotong-royong ini tentunya sifatnya tidak wajib, dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Tuai kontroversi

Pada Sabtu (10/7/2021), pemerintah melalui anak buah perusahaan BUMN, PT Kimia Farma (Persero) Tbk mengumumkan adanya Vaksinasi Gotong Royong Individu atau program vaksin Covid-19 berbayar.

Kimia Farma melalui tokonya akan mulai menjual vaksin Covid-19 pada hari Senin (12/7/2021).

Kendati demikian, banyak pihak mengekritik program tersebut. Derasnya kritik dari berbagai pihak terhadap program itu membuat PT Kimia Farma menunda pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau Vaksin Covid-19 berbayar.

Mereka di antaranya berasal dari kalangan organisasi masyarakat hingga Anggota DPR RI.


Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan vaksinasi Covid-19 gotong royong bagi individu secara berbayar tidak etis.

Sebab, kebijakan ini dilakukan di tengah situasi penularan Covid-19 yang semakin mengganas.

"Vaksin berbayar itu tidak etis, di tengah pandemi yang sedang mengganas. Oleh karena itu, vaksin berbayar harus ditolak," ujar Tulus, dilansir dari keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak berbisnis dengan rakyatnya melalui program vaksinasi gotong royong individu yang berbayar.

"Kami minta agar pemerintah hendaknya tidak berbisnis dengan rakyat di tengah pandemi yang semakin berat ini," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin.

Pemerintah bahkan diminta membatalkan kebijakan penjualan vaksin Covid-19 melalui program Vaksinasi Gotong Royong Individu.

Sebab, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

"Vaksin berbayar itu harusnya dibatalkan dan kebijakan ini dicabut,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers secara daring virtual, Senin.

Perluas opsi

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah mengubah aturan itu karena Program Vaksinasi Gotong Royong oleh perusahaan swasta berjalan lamban.

"Vaksinasi gotong royong mungkin sekarang itu speed-nya 10.000-15.000 dosis per hari, dari target 1,5 juta dosis, baru 300.000. Jadi memang ada concern, ini kok lambat yang sisi vaksinasi gotong royong," ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Menurut dia, dalam rapat pada 26 Juni 2021, yang digelar rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disepakati beberapa opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi gotong royong, di antaranya membuka ke rumah sakit yang juga memiliki program vaksinasi gratis pemerintah, memberikan kepada anak dan ibu hamil atau menyusui, serta membuka kepada individu.

Budi mengatakan, hasil rapat tersebut pun dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 28 Juni 2021 untuk kembali dibahas.

Lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sekaligus sebagai Ketua KPC-PEN, memberi masukan untuk membuka vaksinasi gotong royong bagi individu.

Atas keputusan itu, Kementerian Kesehatan pun melakukan harmonisasi aturan lama mengenai vaksinasi gotong royong dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/12472421/500-hari-pandemi-kontroversi-vaksinasi-gotong-royong-hingga-vaksin-berbayar

Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke