Salin Artikel

500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...

Hari demi hari kabar duka terus bermunculan, bahkan kian memprihatikan. Tak hanya kasus Covid-19 melonjak tajam, angka kematian pasien pun terus bertambah drastis.

Pada Selasa (13/7/2021), penambahan kasus Covid-19 bahkan mencapai yang tertinggi selama pandemi. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu 24 jam saja, pasien baru virus corona bertambah 47.899 orang dalam sehari.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini mencapai 2.615.529 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Sejalan dengan tingginya penambahan kasus, jumlah pasien Covid-19 yang tutup usia melambung tinggi. Pada periode 12-13 Juli 2021, ada 864 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Dengan begitu, angka kematian akibat Covid-19 total mencapai 68.219 orang sejak awal pandemi.

Angka kematian bahkan pernah melewati 1.000 kasus dalam sehari. Tepat Rabu (7/7/2021), jumlah pasien meninggal mencapai 1.040 orang.

Kondisi perburukan pandemi sudah terjadi selama hampir satu bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut rakyat banyak kesulitan, cemas, bahkan berduka karena kehilangan.

Banyak yang tak dapat perawatan hingga akhirnya meninggal dunia karena rumah sakit penuh di mana-mana. Ada juga yang tutup usia karena kehabisan stok oksigen.

Dalam kondisi seperti ini, apa yang dilakukan pemerintah?

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menarik rem darurat pada 1 Juli 2021.

Setelah kasus Covid-19 memburuk hampir 2 minggu, diumumkan kebijakan bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan itu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali karena tingginya penularan virus di kedua pulau tersebut.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi saat itu.

Untuk memimpin pelaksanaan PPKM Daurat, Presiden menunkuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam wawancara yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021) malam, Luhut bercerita bahwa Presiden Jokowi memberitahunya perihal wacana PPKM Darurat pada Minggu (27/7/2021). Rapat terkait rencana kebijakan tersebut baru digelar keesokan harinya.

Setelah mendengar masukan dari banyak pihak termasuk para epidemiolog, diputuskanlah untuk menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

"Tidak ada yang terlambat. Ya saya memang minta waktu supaya persiapannya benar-benar baik," kata Luhut.

1. Aturan pembatasan

Semula, PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3.

Namun, per 12 Juli 2021 pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk ikut menerapkan kebijakan itu. Ke-15 wilayah tersebut mengalami perburukan Covid-19 dan mencatatkan nilai asesmen level 4.

Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan di seluruh wilayah terdampak.

Di sektor perkantoran atau perusahaan misalnya, terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Lalu, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum temasuk tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Resepsi pernikahan pun tak diizininkan.

Kemudian, selama kebijakan tersebut berlaku, masyarakat seluruh agama diimbau untuk melakukan ibadah di rumah, bukan di rumah ibadah.

Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kemudian, pemakaian masker wajib saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Seluruh ketentuan terkait PPKM Darurat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Inmendagri Nomor 16 hingga 20 Tahun 2021.

2. Target tinggi

Melalui kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menargetkan penambahan kasus Covid-19 di bawah angka 10.000 kasus per hari.

Selain itu, mobilitas penduduk ditargetkan dapat ditekan hingga 50 persen. Angka vaksinasi pun terus dipercepat dengan target mampu menjangkau 70 persen penduduk Jawa-Bali pada Agustus 2021.

Pemerintah juga berjanji meningkatkan angka testing sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Rinciannya, jika positivity rate di bawah 5 persen, maka rasio tes minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Kemudian, apabila positivity rate di angka 5-15 persen maka rasio tes minimal 5/1.000 penduduk per minggu.

Jika positivity rate berkisar 15-25 persen, rasio tes minimal 10/1.000 penduduk per minggu. Sementara, jika positivity rate melebihi 25 persen, rasio tes minimal 15/1.000 penduduk setiap minggu.

Dengan ditetapkannya target tersebut, diharapkan laju penularan virus corona dapat dicegah.

3. Ancaman sanksi

Oleh Luhut, para kepala daerah diwanti-wanti untuk disiplim menerapkan ketentuan PPKM Darurat di wilayah masing-masing.

Luhut mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi bagi gubernur, bupati, atau wali kota yang tak serius menjalankan aturan itu.

Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut, dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya itu, sebagaimana bunyi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, pelaku usaha, restoran, hingga penyedia layanan transportasi juga terancam sanski penutupan jika tak patuh aturan.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diktum kesepuluh huruf b Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Warga yang melanggar ketentuan juga tak luput dari ancaman sanksi. Sanksinya bisa berupa hukuman pidana.

Ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, sanksi bagi yang melanggar agenda pencegahan wabah penyakit menular mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Luhut mengingatkan bahwa karyawan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara, sektor esensial hanya boleh 50 persen WFO.

Jika ada karyawan sektor non-esensial yang masih diminta bekerja dari kantor oleh perusahaan, ia meminta mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut.

Terkait hal itu, Luhut telah menginstruksikan para gubernur dan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan ke setiap industri yang masih beroperasi.


3. Klaim keberhasilan

Pada hari-hari pertama PPKM Darurat diterapkan, Luhut mengungkap keramaian masih terjadi di banyak tempat. Jalan-jalan di Jabodetabek ramai oleh penduduk yang bermobilisasi, KRL pun masih dipadati penumpang.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut yang juga Koordiantor PPKM Darurat dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).

Hal itu membuat Luhut gusar. Ia curiga masih banyak perusahaan yang tak menjalankan aturan pembatasan sesuai ketentuan PPKM Daurat.

Namun, setelah kebijakan tersebut berjalan sekira tujuh hari, Luhut mengklaim mobilitas masyarakat di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga 15 persen.

Klaim itu berdasar pada indikator mobilitas dan kegiatan aktivitas masyarakat menggunakan Google Traffic, Facebook Mobility, serta indeks cahaya malam.

Luhut pun memprediksi kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia bisa membaik dalam empat hingga lima hari mendatang. Namun, hal itu hanya bisa dicapai jika semua poin PPKM Darurat dan upaya-upaya lainnya dapat berjalan maksimal.

Luhut juga mengklaim bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dikendalikan. Ia menampik berbagai anggapan yang menyebutkan kondisi pandemi di Tanah Air tidak terkendali.

Meski demikian, Luhut mengakui selama menangani pandemi pemerintah menghadapi berbagai kendala. Namun, pemerintah berusaha memperbaiki kendala-kendala tersebut.

"Jadi kalau ada yang berbicara bahwa tidak terkendali keadannya, sangat-sangat terkendali. Jadi yang bicara tidak terkendali itu bisa datang ke saya. Nanti saya tunjukkan ke mukanya bahwa kita terkendali," kata Luhut.


4. Berharap pada PPKM

Sederet aturan telah dituangkan dalam PPKM Darurat. Sanksi sudah dibuat untuk mengancam siapa pun yang berani melanggar aturan. Gabungan TNI, Polri, hingga aparat keamanan lainnya juga telah dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, apakah PPKM Darurat benar-benar berhasil?

Lebih dari satu minggu pembatasan berjalan, penambahan kasus virus corona masih sangat tajam. Bahkan, pada Selasa (14/7/2021) mencapai puncak tertinggi selama pandemi, mendekati angka 50.000 kasus dalam sehari.

Pasien meninggal dunia pun terbilang masih amat tinggi. 800 orang yang meninggal dunia dalam sehari adalah ibu, ayah, anak, saudara, hingga kerabat yang menyisakan duka mendalam.

Jika melihat data-data itu, tampaknya PPKM Daurat belum membuahkan hasil yang diinginkan pemerintah.

Apalagi, masih terdengar di mana-mana pasien ditolak rumah sakit karena kapasitas tak lagi mencukupi. Masih ada pula warga yang tak kedapatan oksigen.

Hingga kini, pemerintah masih terus menjalankan PPKM Darurat. Bahkan, belakangan berkembang isu kebijakan tersebut bakal diperpanjang.

Harapan dan target yang ditetapkan dengan pemberlakuan PPKM Darurat sangatlah besar.

Namun, sebagaimana yang disampaikan pemerintah berulang kali, PPKM Darurat hanya dapat berhasil jika semua pihak ikut berkontribusi. Pemerintah tak bisa berjalan sendirian tanpa dukungan masyarakat.

"Saya ingin, tidak boleh ada yang main-main mengenai ini, kita harus kompak mengenai ini," kata Luhut, Senin (5/7/2021).

Presiden Jokowi juga telah berkali-kali meminta masyarakat waspada dan patuh pada kebijakan tersebut.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/09564801/500-hari-pandemi-dan-harapan-tinggi-akan-keberhasilan-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke