Hal itu ia katakan tekait adanya wacana perpanjangan PPKM Darurat selama empat sampai enam minggu.
"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan," kata Said melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Bahkan, kata dia, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.
Lanjut Said, para buruh juga meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
"KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh," ujar dia.
Ia juga menegaskan KSPI mendukung program vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19.
Namun, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang dinilai hanya akan menjadi bahan komersialisasi vaksin.
Said juga meminta pemerintah memperhatikan tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan, karena KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10 persen.
"Persoalannya adalah para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman," ucap Said.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan karena cepatnya mutasi varian baru Delta.
Hal itu tertera dalam bahan paparan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hari ini, Senin (12/6/2021).
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
Dalam paparan juga disebutkan, PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/18040171/kspi-minta-pelaksanaan-ppkm-darurat-diikuti-perlindungan-hak-buruh