JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat kepolisian bersikap transparan dalam menyelesaikan kasus terkait dr Lois Owien.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi serta mengimbau masyarakat menunggu hasil pendalaman polisi atas penanganan kasus dr Lois Owien yang ditangkap atas dugaan berita bohong terkait Covid-19.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," kata Pangeran dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2021).
Selain itu, ia mendesak unit siber kepolisian konsisten dalam menindak penyebaran berita bohong terkait Covid-19 di masyarakat.
Politisi PAN ini mengatakan, diperlukan sikap positif dan partisipasi semua pihak agar penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik.
"Konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan Covid-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat," ucapnya.
Pangeran juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati mengeluarkan pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, berita bohong terkait Covid-19 dapat mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah dalam rangka menangani pandemi.
Padahal, saat ini semua pihak sedang gencar menangani masalah pandemi Covid-19.
"Perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra kerja keras serta menimbulkan berbagai dampak, baik berkurangnya lapangan kerja dan mengganggu perekonomian nasional," kata dia.
Sebelumnya, dr Lois ramai diperbincangkan terkait pernyataannya tentan Covid-19. Lewat unggahannya di media sosial, salah satunya, ia mengatakan bahwa Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun mengatakan, dokter Lois Owien sudah ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus Lois ini akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/10515691/soal-penangkapan-dr-lois-pimpinan-komisi-iii-dpr-minta-polisi-transparan