Salin Artikel

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap M Syahrial pada Stepanus Robin dilakukan dengan menggunakan transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan tunai sebesar Rp 220 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikkan," menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Senin (12/7/2021) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) Medan.

Pada dakwaan tersebut disebutkan setelah bertemu dengan Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, M Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya ke tingkat penyidikkan.

Sebab M Syahrial akan mengikuti Pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.

Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Keduanya kemudian sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebut bahwa Stepanus meminta dana pada M Syahrial melakui rekening seorang perantara bernama Riefka Amalia.

Riefka adalah saudara teman perempuan Stepanus. Melalui rekening Riefka, uang sebesar Rp 1,275 miliar diberikan oleh M Syahrial pada Stepanus.

"Dalam proses pemberian uang tersebut pada 11 Desember 2020, Stepanus Robin Pattuju pernah menghubungi terdakwa dengan aplikasi Signal," kata Jaksa.

Dalam komunikasi itu, Stepanus meminta M Syahrial untuk segera melunasi kekurangan uang suap yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Kemudian M Syahrial melakukan transfer sebesar Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain.

Selain itu M Syahrial juga memberikan uang sebesar Rp 210 juta secara cash pada Stepanus di bulan Desember 2020 bertempat di Pematangsiantar, serta memberi tambahan Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Medan pada awal Maret 2021 lalu.

"Selanjutnya terdakwa kembali menekankan keinginannya pada Stepanus Robin Pattuju agar dapat membantu dirinya. Kemudian Stepanus Robin Pattuju kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu terdakwa," ungkap Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh Stepanus pada M Syahrial adalah dengan memantau tim penyidik KPK yang pada November 2020 mengunjungi Kabupaten Labuhanbatu Utara.

M Syahrial meminta agar Stepanus dapat membatalkan rencana tim penyidik KPK yang dikabarkan akan mengunjungi Kota Tanjungbalai pasca mengurus perkara suap terkait Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Kemudian Stepanus Robin Pattuju menelepon Maskur Husain meminta untuk memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara akan ke Tanjungbalai," papar Jaksa.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/19571271/wali-kota-nonaktif-tanjungbalai-didakwa-suap-penyidik-kpk-rp-16-miliar

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke