Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat petugas polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Lois ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah tangkapan layar unggahan-unggahan Lois di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus Lois ini akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
"Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar dia.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebelumnya telah melakukan penelusuran terhadap Lois. Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," kata Daeng.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/17080071/bukan-aduan-penangkapan-dokter-lois-berdasarkan-laporan-polisi-model-a